Sudahkah Anda tahu bagaimana cara daftar NPWP online? Jika belum, simak baik-baik uraian lengkap mengenai registrasi NPWP online berikut ini. Bagi sebagian orang mungkin belum tahu bahwa registrasi NPWP ketika ini sudah sanggup dilakukan secara online. Semakin berkembangnya teknologi yang ada tentunya membawa banyak dampak. Baik imbas negatif ataupun imbas positif, tentunya banyak dirasakan oleh semua kalangan. Salah satu imbas dari perkembangan teknologi yaitu mudahnya melaksanakan registrasi NPWP. Pendaftaran NPWP ketika ini sanggup dilakukan secara online, sangat gampang dan praktis.
baca juga : Cara Daftar Nomor Telkomsel Perdana |
Ketentuan Daftar NPWP Online
Untuk Anda yang ingin tahu bagaimana cara daftar NPWP online, ketahui juga ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Pendaftaran NPWP online ini bukan tanpa syarat, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan dan penuhi. Berikut yaitu ketentuan registrasi NPWP online:
- Menggunakan aplikasi e-Registration
Pendaftaran NPWP online akan dilakukan secara elektronik, yaitu dengan mengisi formulir registrasi secara online. Pengisian tersebut dilakukan memakai aplikasi e-Registration yang ada pada laman Direktorat Jenderal Pajak yaitu di www.pajak.go.id.
- Pendaftaran online dianggap sah
Pendaftaran online yang sudah Anda sampaikan memakai aplikasi e-Registration dianggap sudah ditandatangani oleh Anda. Atau dengan kata lain registrasi tersebut mempunyai kekuatan hukum.
- Ada situs mengenai panduan
Untuk Anda yang tidak tahu persis bagaimana cara daftar NPWP online, ada panduan yang sanggup membantu Anda. Untuk membaca panduan tersebut, silakan kunjungi https://ereg.pajak.go.id/help/.
- Mengirimkan dokumen
Wajib Pajak telah memberikan bahwa Formulir Pendaftaran Wajib Pajak memakai aplikasi e-Registration harus dengan dokumen yang menjadi syarat. Pengiriman dokumen tersebut sanggup dikirimkan secara manual atau secara elektronik. Jika secara elektronik maka Anda sanggup mengunggah atau mengupload foto dokumen tersebut, Anda juga sanggup menscannya.
- Batas tamat pengiriman dokumen
Dokumen yang seharusnya Anda kirimkan tersebut paling lambat 14 hari kerja sudah ada di KPP. Namun jikalau belum, maka permohonan registrasi NPWP Anda dianggap batal.
- Kartu NPWP diterbitkan paling lambat 1 hari kerja
Jika dokumen yang menjadi syarat sudah diterima secara lengkap, serta KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. Maka kantor pajak akan menerbitkan kartu NPWP yaitu paling lambat 1 hari kerja.
- Cantumkan alamat secara benar
Ketika melaksanakan pendaftaran, isilah formulir dengan benar alasannya yaitu bekerjasama dengan pengiriman kartu NPWP. Kartu NPWP dan juga Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan melalui pos yang tercatat.
Panduan Cara Daftar NPWP Online
Lalu bagaimana dengan cara daftar NPWP online? Ini beliau langkah-langkahnya:
1. Daftar akun
Langkah awal, daftarkan akun Anda terlebih dahulu di https://ereg.pajak.go.id. Isilah semua kolom dengan benar, sehabis itu klik Daftar Baru.
2. Login Akun
Setelah berhasil mendaftar, cek email Anda terlebih dahulu. Selanjutnya klik link aktivasi yang sudah disediakan jikalau akun Anda belum diaktivasi.
3. Isi formulir
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Anda harus mengisi formulir pendaftaran. Isilah secara benar, terutama untuk alamat kawasan tinggal Anda ketika ini. Jika Anda mempunyai KTP yang berbeda dengan domisili Anda ketika ini maka ketika mengirimkan dokumen, sertakan surat keterangan domisili.
4. Mengirim berkas
Selanjutnya yaitu pengiriman berkas, jikalau mengirim secara elektronik maka Anda harus mengkopi isyarat token. Selanjutnya masukkan isyarat tersebut ke DASHBOARD, kemudian klik kirim.
Jika Anda selesai melaksanakan langkah-langkah di atas, Anda sanggup mengklik Kirim Permohonan sebagai langkah akhir. Proses permohonan registrasi NPWP secara online sudah selesai dan Anda tinggal menunggu konfirmasi dari Wajib Pajak. Sekian ulasan mengenai cara daftar NPWP online, supaya ulasan ini sanggup bermanfaat.